Dugaan Mark-up Biaya Hotel DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 Juli 2023 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan. 

Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut. 

Hal ini diketahui dari ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023). 

Menurut dia, mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. 

Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar. 

Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. 

"Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel," ucapnya.

Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. 

"Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD Tanggamus

Mark-up SPj

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya