Dugaan Mafia BBM bersubsidi, Kejari Tanggamus Turun Tangan

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

17 November 2023 16:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Tanggamus saat memberikan keterangan terkait dugaan mafia BBM Bersubsidi. Foto : Adi Yulyandi
Rilis ID
Kejari Tanggamus saat memberikan keterangan terkait dugaan mafia BBM Bersubsidi. Foto : Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melaksanakan operasi intelijen terkait adanya dugaan mafia BBM jenis solar bersubsidi yang ada di Kabupaten setempat.

Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, Rabu (16/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB, menemukan satu mobil tanki solar warna biru milik PT CG.

Kendaraan tersebut berada di salah satu gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Tala Gening, Kecamatan Kota Agung Barat.

"Atas temuan tersebut, kami meminta kepada pemilik gudang berinisial B dan F, sopir dan kenek berinisial M dan AR untuk memberikan keterangan," ujar Kasi Intel, Jumat (17/11/2023).

Karena kondisi di lokasi cukup ramai, maka pihak Kejari menawarkan kepada pemilik gudang, sopir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan.

Berdasarkan keterangan empat orang tersebut, menurut Apriyono didapat indikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi. 

Modus operandinya, pemilik gudang menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon dengan kapasitas 1.000 liter.

"Setelah terkumpul 5.000 liter, B dan F menjualnya kepada pemesan inisial Koh Li," imbuh Apriyono. 

Saat ini, pihak Kejaksaan bersama kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi, apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. (*)

Lihat video di instagram @rilislampung: 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mafia BBM bersubsidi

Kejari

Intelijen

tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya