Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sutami Lamtim, Kerugian Negara Rp60 M
Kiki Oktavian
Bandarlampung
Dalam pemeriksaan ini sebanyak 54 orang saksi diperiksa, terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.
Mereka berkapasitas sebagai ahli teknik konstruksi dari Polteknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari UI, dan saksi dari Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
