Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Dua orang warga setempat, Doni Kurniawan (29) dan Denis Saputra (25), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Plt. Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merk Surya.
"Kita tangkap tanpa perlawanan dan kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar Iptu Andy Ruswandy, Sabtu (21/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Di tambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas, Plt. Kasat. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
dua pengedar sabu
Menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
