Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Inspektur Lampura Akhirnya Jadi Tersangka

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

3 Mei 2024 18:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Inspektur Lampura saat di tahan Kajari, Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Inspektur Lampura saat di tahan Kajari, Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri! (Kejari) Kotabumi, terkait dugaan korupsi jasa konsultasi kontruksi pada tahun 2021-2022 di inspektorat.

Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Jum'at (3/5/2024).

M. Erwinsyah yang merupakan menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, mendatangi gedung Kejari sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB sudah mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol.

Kajari Lampung Utara M. Farid Rumdana mengatakan, sebelumnya telah menetapkan dan menahan Roni Hasudungan Purba selaku Kepala LPTS UBL.

"Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih," kata Kajari.

Kerugian tersebut, terjadi lantaran adanya kegiatan fiktif di dalam pengejaan jasa konsultasi kontruksi di inspektorat Lampung Utara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kajari

inspektorat

mangkir

tersangka

lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya