Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Inspektur Lampura Akhirnya Jadi Tersangka
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri! (Kejari) Kotabumi, terkait dugaan korupsi jasa konsultasi kontruksi pada tahun 2021-2022 di inspektorat.
Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Jum'at (3/5/2024).
M. Erwinsyah yang merupakan menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, mendatangi gedung Kejari sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB sudah mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol.
Kajari Lampung Utara M. Farid Rumdana mengatakan, sebelumnya telah menetapkan dan menahan Roni Hasudungan Purba selaku Kepala LPTS UBL.
"Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih," kata Kajari.
Kerugian tersebut, terjadi lantaran adanya kegiatan fiktif di dalam pengejaan jasa konsultasi kontruksi di inspektorat Lampung Utara. (*)
Kajari
inspektorat
mangkir
tersangka
lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
