Dua Jam dari Congkel Jendela, Buruh Harian Lepas Diringkus Polsek Katibung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Mei 2024 07:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang buruh harian lepas di Lamsel, diringkus Polsek Katibung usai congkel jendela rumah. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Seorang buruh harian lepas di Lamsel, diringkus Polsek Katibung usai congkel jendela rumah. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Baru dua jam mendapatkan hasil curian, Susanto (39) seorang buruh harian lepas berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Katibung, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB. 

Dari tangan warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan. Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu buah pahat yang digunakan untuk melakukan aksinya. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Maryadi (29) Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. 

Korban mengalami pencurian di rumahnya pada hari yang sama dari penangkapan tersangka sekira pukul 03.00 WIB. 

Awalnya, orang yang tidak dikenal merusak jendela samping rumah korban dan masuk ke dalam lalu mengambil harta bendanya dan keluar melalui pintu depan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp20 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk di tindak lanjuti," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif oleh penyidik. 

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni 363 KUHPidana. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh harian lepas

congkel jendela

lamsel

Polsek Katibung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya