Dua Buruh Dipolisikan PTPN VII karena Gelapkan Getah Karet, Kerugian Rp120 Ribu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 November 2020 18:54 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Sedih dan menyesal. Mungkin dua kata itu yang saat ini ada di dalam benak Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) usai ditangkap Polsek Jatiagung pada Selasa (10/11/2020) malam.

Dua buruh harian lepas yang bekerja sebagai penyadap karet milik PTPN VII itu diamankan polisi lantaran dituduh menggelapkan 8 kilogram getah karet senilai Rp120 ribu milik perusahaan tempat mereka bekerja.

PTPN VII Unit Kedaton melaporkan kedua warga Banjaragung, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) itu atas kasus dugaan penggelapan getah karet.

“Pertama, kita amankan Aladin di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton di Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang," kata Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar, Rabu (11/11/2020).

Dari hasil interogasi, lanjut Mayer, tersangka Aladin mengaku telah melakukan penggelapan getah karet bersama Aji Pangestu.

Petugas kemudian menangkap Aji Pangestu di kediamannya, Dusun 04, Desa Banjaragung, Jatiagung.

"Hasil getah karet yang semestinya disetorkan ke STL (Stasiun Tempat Latek) milik PTPN VII, oleh tersangka disisihkan sebagian dan dijual kepada orang lain," ujar Mayer.

Sejumlah barang bukti berupa satu buah karung berisikan 8 kilogram getah karet jenis CL (karet beku), satu ember plastik warna putih, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam turut diamankan.

"Kurang lebih kerugian mencapai Rp120 ribu dan keduanya dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” ujar Mayer. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya