Dua Buronan Curas Dikejar Polsek Jati Agung hingga ke Depok, Satu Masih DPO
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Jati Agung, berhasil meringkus dua buronan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat berbeda yakni Serpong dan Depok.
Dua tersangka tersebut Farid (20) warga Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Seneng dan Rinto Rosyadi Zulfikar (26) warga Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
"Pertama kita ringkus Farid di daerah Serpong BSD, kemudian Rinto di Depok, sedangkan satunya Chandra masih DPO," ujar Kapolsek, Sabtu (13/7/2024).
Iptu Olivia mengungkapkan, peristiwa curas terjadi pada hari Rabu (19/6/2024) sekira pukul18.00 WIB di Areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung.
Tiga tersangka Farid, Rinto dan Chandra melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol B-4869-KKS milik korban.
Awalnya korban mengantar cetakan foto di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, dan saat sedang menunggu pemilik foto, korban dihampiri dua orang laki-laki yang korban kenal sebelumnya.
Setelah korban mengobrol bersama enam orang yang tidak dikenal di parkiran Alfamart, selanjutnya korban pamit untuk pulang ke Metro.
Saat korban pamit pulang tersebut salah satu tersangka menumpang ikut dam naik ke atas sepeda motor.
Tiba-tiba, dua orang juga ikut menaiki motor korban dengan posisi korban dibonceng pergi ke arah Metro.
DPO
curas
Polsek Jati Agung
depok
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
