Dituduh Jemput Paksa Dua PRT, Begini Penjelasan Mantan Kasi Intel Kejari Tanggamus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Selatan

14 Juli 2023 14:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua PRT saat dijemput oleh keluarga. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kedua PRT saat dijemput oleh keluarga. Foto: Istimewa

Ridho menyatakan, ia telah menyerahkan kedua PRT tersebut disaksikan aparat desa, pengacara, dan aparat Polda Lampung yang memediasi. 

Saat dipulangkan, kedua PRT berada dalam keadaan sehat, ceria, dan tidak terlihat sedih.

Ia juga telah menganggap uang yang diberikan kepada PRT tersebut sebagai infak, tanpa ada niat untuk meminta kembali.

Sementara itu, kuasa hukum kedua PRT dari Kantor Hukum Andi Lian, yaitu Muhammad Kadafi dan Salataeli Daeli, membenarkan kedua PRT sudah dipulangkan, Selasa (11/7/2023).

Mereka ditemani oleh keluarga mereka dan disaksikan oleh aparat Polda Lampung serta aparatur kecamatan dan desa tempat tinggal HLN. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya