Dituduh Jemput Paksa Dua PRT, Begini Penjelasan Mantan Kasi Intel Kejari Tanggamus
Pandu Satria
Lampung Selatan
Ridho menyatakan, ia telah menyerahkan kedua PRT tersebut disaksikan aparat desa, pengacara, dan aparat Polda Lampung yang memediasi.
Saat dipulangkan, kedua PRT berada dalam keadaan sehat, ceria, dan tidak terlihat sedih.
Ia juga telah menganggap uang yang diberikan kepada PRT tersebut sebagai infak, tanpa ada niat untuk meminta kembali.
Sementara itu, kuasa hukum kedua PRT dari Kantor Hukum Andi Lian, yaitu Muhammad Kadafi dan Salataeli Daeli, membenarkan kedua PRT sudah dipulangkan, Selasa (11/7/2023).
Mereka ditemani oleh keluarga mereka dan disaksikan oleh aparat Polda Lampung serta aparatur kecamatan dan desa tempat tinggal HLN. (*)
PRT Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
