Dituduh Jemput Paksa Dua PRT, Begini Penjelasan Mantan Kasi Intel Kejari Tanggamus
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ridho Rama (RR), membantah tuduhan dirinya menjemput paksa dua Pekerja Rumah Tangga (ART).
Ridho Rama, mantan Kasi Intel Kejari Tanggamus, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh dua PRT kepada Polda Lampung itu tidak benar.
Menurutnya, sekitar sebulan yang lalu, PRT berinisial HLN (16) yang berasal dari Tanjungsari, Lampung Selatan, meminjam uang Rp3,2 juta.
"Penggunaan uang tersebut adalah untuk membeli handphone (hp), sebelum dia kabur seminggu yang lalu," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
HLN saat itu berjanji melunasi utangnya dengan cara mencicil melalui potongan gaji.
HLN telah bekerja selama tujuh bulan, sedangkan LA (16), PRT lainnya dari Tanggamus, baru bekerja selama dua bulan.
"Sekalipun saya menegur mereka karena kurang teliti dalam bekerja, tidak ada tindakan kekerasan," ujarnya.
Namun, HLN melarikan diri bersama LA menggunakan kendaraan online. Saat kabur, mereka lupa mematikan keran, sehingga pemanas air rusak.
Karena itu, Ridho menjemput kedua PRT dengan cara yang baik di rumah HLN. Tujuannya adalah agar mereka dapat melunasi utang terlebih dahulu.
"Setelah itu, mereka dapat berhenti bekerja. Saya juga tidak pernah melarang mereka keluar rumah. Mereka bebas membawa motor dan tidak ada penahanan," jelasnya.
PRT Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
