Ditangkap saat Pungli di Terbanggibesar, Residivis Roboh Ditembak

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

17 Januari 2023 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
AN, tersangka penodongan dan kepemilikan senjata tajam yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
AN, tersangka penodongan dan kepemilikan senjata tajam yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) menembak AN (29), residivis asal Kampung Terbanggibesar, Sabtu (14/1/2023). 

Ia mencoba kabur dan melawan petugas dengan menggunakan pisau cap garpu saat akan ditangkap.

Padahal, aparat yang dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga dan Katim Tekab 308 Aiptu Muchsin, telah memintanya menyerah. 

Satu, dua, dan tiga tembakan peringatan ke atas tak ia gubris. Karena itu, timah panas berikutnya terpaksa disarangkan ke kakinya. 

Demikian penjelasan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (16/1/2023).

“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan. Tak satu pun jarum jatuh di Lamteng yang tidak di informasikan masyarakat kepada kami," paparnya.

Dia memastikan langkah-langkah pengungkapan kepada pelaku kejahatan sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku. 

Edi menjelaskan, AN menodong Fajar (18), warga Tulangbawang Barat (Tubaba) di Tugu Keris, Terminal Betan Subing, Terbanggibesar, Sabtu (31/12/2022).

Berbekal senjata tajam (sajam), AN merampas uang Rp200 ribu dan ponsel korban. Sejak saat itu, AN masuk radar pencarian petugas.

Terakhir, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng mendapat informasi dari warga bahwa An sedang memungli pengguna jalan di simpang 3 Terbanggibesar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Residivis lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya