Ditangkap saat Pungli di Terbanggibesar, Residivis Roboh Ditembak

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

17 Januari 2023 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
AN, tersangka penodongan dan kepemilikan senjata tajam yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
AN, tersangka penodongan dan kepemilikan senjata tajam yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamteng

“Saat itu juga petugas bergerak dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Dari tangannya, aparat menyita sebilah pisau cap garpu, alat yang digunakannya melakukan kejahatan.

Sedangkan, rekannya yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng. 

"Tersangka AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Residivis lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya