Ditangkap saat Pungli di Terbanggibesar, Residivis Roboh Ditembak
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Saat itu juga petugas bergerak dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Dari tangannya, aparat menyita sebilah pisau cap garpu, alat yang digunakannya melakukan kejahatan.
Sedangkan, rekannya yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng.
"Tersangka AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Residivis lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
