Disnaker Lampung Masih Periksa Sertifikasi K3 Apartemen Lampung Bay City

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 April 2021 14:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dwi
Rilis ID
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dwi

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung akan mendalami Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait kasus tewasnya pekerja konstruksi Lampung Bay City.

Selain itu, Disnaker akan memeriksa teknik konstruksinya, dan peralatan-peralatan yang mendukung proyek tersebut.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu menjelasakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas tenaga kerja, karena menyangkut kecelakaan dan keselamatan kerja.

Hingga saat ini, tercatat ada dua korban dalam musibah rubuhnya pembangunan mall dan apartemen tersebut. Satu korban meninggal dunia, dan satunya mengalami luka-luka.

“Pekerja yang luka-luka karena memakai alat pelindung diri (APD), sedangkan pekerja yang meninggal kami menduga ada kelalaian dari aspek personal, sehingga saat kejadian, ia langsung jatuh ke lantai dasar hingga tidak tertolong,” ungkap Agus yang ditemui usai acara Pembukaan Magang di Balai Keratun, Selasa (6/4/2021).

Berita Terkait Baca: Bruk! Lantai Lima Apartemen di Bumiwaras Runtuh, 1 Tewas

Ia menambahkan, polisi masih memeriksa terkait aspek-aspek K3 nya. Polisi juga akan memeriksa teknik konstruksi kerjanya.

“Kita akan melakukan pendalaman setelah pihak kepolisian memeriksa, kita akan lihat sertifikasi alat-alatnya apakah standar atau tidak,” jelas dia.

Berita Terkait Baca: Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Apartemen Lampung Bay City Ambruk

Musibah ini lanjut Agus menjadi contoh perusahaan lain, agar bisa memperhatikan betul aspek-aspek norma ketenagakerjaan, norma konstruksi dan K3 nya. Sehingga keselamatan kerja menjadi hal yang utama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya