Disnaker Lampung Masih Periksa Sertifikasi K3 Apartemen Lampung Bay City
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Ia menegaskan, ada tahapan sanksi baik perdata dan pidana bagi pihak yang lalai dalam K3, norma-norma kerja, serta ada tidaknya sertifikasi perusahaan rekanan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
