Disnaker Lampung Masih Periksa Sertifikasi K3 Apartemen Lampung Bay City

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 April 2021 14:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dwi
Rilis ID
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dwi

Ia menegaskan, ada tahapan sanksi baik perdata dan pidana bagi pihak yang lalai dalam K3, norma-norma kerja, serta ada tidaknya sertifikasi perusahaan rekanan. (*)

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya