Diperiksa Selama 7 Jam karena Diduga Korupsi, Waketum KONI Lampung Mengaku Santai
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Ketua Satgas KONI yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Lampung Frans Nurseto terkait dugaan korupsi dana hibah Rp30 miliar, Rabu (17/11/2021).
Frans menjalani pemeriksaan selama 7 jam terhitung sejak pukul 10.00 sampai pukul 17.30 WIB. Ia hanya istirahat untuk makan siang dan pukul 15.00 WIB istirahat.
"Santai aja pemeriksaannya, diperiksanya sebentar, tapi akhirnya jadi ngobrolin semua," ujar Frans ditemui usai menjalani pemeriksaan, Rabu.
Frans mengaku hanya dirinya yang diperiksa hari ini. Para pengurus lainnya sudah diperiksa, tinggal kepala bidang yang belum diperiksa tim penyidik Kejati.
"Kayaknya saya pamungkasnya ini. Setelah ini, (saya) akan dipanggil lagi, karena ada data yang akan perlu dibawa seperti SK, saya nggak tahu (diminta membawa)," katanya.
Frans mengaku dicecar penyidik seputar bidang jabatannya yakni bidang teknik kegiatan. Mulai dari target medali cabang olahraga yang dilombakan hingga pembinaan atlet.
"Saya menjelaskan perihal atlet khusus, karena mendapatkan dua medali emas. Dan adanya perbedaan gaji, karena bergantung prestasi. Atlet dua emas tentu berbeda dengan yang satu emas," tuturnya.
Menurutnya, tidak ada pembahasan anggaran secara spesifik. Karena hal itu, kata Frans, merupakan ranahnya bidang perencanaan anggaran.
Ia pun berkeyakinan penuh di bidang yang ia pimpin tidak ada penyelewengan anggaran KONI, termasuk dana hibah seperti yang diusut Kejati.
"Saya optimis di bidang saya tidak ada penyelewengan anggaran, di KONI juga saya optimis," ucapnya.
Korupsi
Waketum KONI Lampung
Kejati Lampung
Frans Nurseto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
