Diperiksa Kejati Lampung Soal DPRD Tanggamus, Saksi Enggan Berkomentar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi soal mark-up perjalanan dinas di DPRD Tanggamus, Selasa (25/7/2023).
Salah seorang saksi, yang merupakan pendamping Wakil Ketua ll DPRD Tanggamus Puja Kusuma, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan.
"Saya engga bisa berikan komentar," katanya.
Saat ditanya, berapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, ia tetap enggan memberikan komentarnya.
"Saya tidak bisa berikan komentar, itu bukan kewenangan saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya bakal memeriksa sebanyak 17 saksi dalam tiga hari kedepan.
"Senin-Rabu bakalan ada 17 orang yang diperiksa," ucapnya singkat. (*)
DPRD Tanggamus
Kejati Lampung
Mark-up
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
