Dipercepat Dua Kali Dalam Seminggu, Pekan Depan Warek Unila Heryandi Jadi Saksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Desember 2022 14:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) 2022 akan dipercepat sebelumnya hanya di hari Rabu menjadi dua kali dalam satu Minggu, mulai pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis hakim dalam sidang perkara suap Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, Aria Verronica yang disetujui oleh JPU KPK dan penasehat hukum Andi Desfiandi usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022).

Majelis hakim Aria mengungkapkan, sidang kasus suap dipercepat dengan dibuat dua kali dalam satu Minggu yakni Senin dan Rabu.  

"Tapi untuk pekan depan tetap pada hari rabu, minggu selanjutnya dimulai dari Senin dan Rabu," ujarnya. 

Aria mengatakan, untuk Senin (26/12/2022) diagendakan keterangan terdakwa Andi Desfiandi, kemudian rabu (28/12/2022) mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. 

Kemudian Rabu (4/1/2023) pembacaan tuntutan, Senin (9/1/2023) pledoi, dan Rabu (11/1/2023) tanggapan pledoi oleh JPU. Selanjutnya 16 Januari duplik, dan 23 Januari putusan. 

"Saya harap, kita berkomitmen atas jadwal yang telah kita tetapkan bersama, jadi harus dipersiapkan," tandasnya. 

Menanggapi jadwal tersebut, JPU KPK mengatakan untuk pekan depan belum bisa melaksanakan sidang pada hari Senin, lantaran saksi yang akan dihadirkan yakni salah satu tersangka dalam perkara yang sama. 

"Pekan depan kita menghadirkan tahanan yang mulia, yakni tersangka Heryandi (Wakil Rektor 1 unila," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Suap Unila

Sidang Andi Desfiandi

Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya