Dinilai Beri Keterangan Palsu, Jaksa Ancam Saksi Polisi Jadi Tersangka di Sidang Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Maret 2023 15:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Kordinator Kesiswaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung Hepi Asasi saat jadi saksi sidang suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordinator Kesiswaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung Hepi Asasi saat jadi saksi sidang suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman

"Iya benar, saya dapat perintah dari Karomani, dan saya ambil di rumah Aryanto pada 4 Juli 2021. Uangnya saya hitung, dan saya lapor ke bapak," jawab Mualimin.

Mendengarkan jawaban Mualimin, JPU KPK Agus meminta permohonan kepada majelis hakim, untuk saksi Hepi Asasi, Aryanto Munawar dan juga Mualimin untuk dikonfrontir.

"Saya mohon diterapkan konsekuensi ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu," tandasnya.

Mendengar keterangan tersebut, Hepi tetap membantah telah memberikan uang Rp100 juta dan menyatakan siap dikonfrontir dengan Aryanto Munawar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Beri keterangan Palsu

Sidang Suap Unila

Angota Polisi

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya