Dimulai 10 Januari, Sidang Perkara Karomani Dipimpin Ketua PN Tanjungkarang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri akan dimulai pada Selasa (10/1/2023) mendatang.
Untuk perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk., dengan terdakwa Karomani akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan.
"Ketua majelis hakimnya sudah ditunjuk yakni Ketua PN Tanjungkarang," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Karomani juga akan diadili oleh dua hakim anggota yakni Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Sementara, untuk perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. dengan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri akan disidang terpisah.
Dan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, dengan hakim anggota Efianto D serta Edi Purbanus.
Ketiga terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Sidang Suap Unila
Karomani
Heryandi
Basri
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
