Dilapori Masyarakat, Polres Lamteng Ciduk Dua Bandar Ganja

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 Januari 2023 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Dua orang pemuda yang diduga bandar ganja diringkus, Rabu (25/1/2023). 

Mereka adalah LH (23), warga Pekalongan, Lampung Timur (Lamtim). 

Satu lagi, IR (21), warga Bangun Rejo, Lampung Tengah (Lamteng). 

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan awalnya polisi membekuk IR. 

"Berawal dari informasi masyarakat yang resah peredaran narkoba di wilayah Bangun Rejo," bebernya, Kamis (26/1/2023). 

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi rumah IR di Kp. Tanjung Jaya, Bangun Rejo.

Ditemukan, barang bukti berupa dua plastik berisi daun dan batang ganja.

Dari 'nyanyiannya', polisi menciduk LH yang menyuplai daun haram itu pada IR. 

Polisi mengamankan empat plastik daun dan batang ganja serta 10 plastik kosong ukuran sedang saat di rumah LH. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ganja lamteng

bandar ganja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya