Dilapori Masyarakat, Polres Lamteng Ciduk Dua Bandar Ganja
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Ganja lamteng
bandar ganja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
