Dilapori Masyarakat, Polres Lamteng Ciduk Dua Bandar Ganja

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 Januari 2023 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Foto: Humas Polres Lamteng

Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ganja lamteng

bandar ganja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya