Dikawal Tiga Polisi, Eks Kasat Narkoba Lamsel Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

25 Januari 2024 15:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan saat menuju ruang sel. Foto: Pandu
Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan saat menuju ruang sel. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (25/1/2024).

Andri Gustami sampai di PN sekitar pukul 11.45 WIB dengan para tahanan lainnya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Dari tiga mobil tahanan tersebut, Andri berada di kendaraan yang berada di tengah.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam serta peci dan masker, Andri dikawal tiga anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 tersebut tertunduk lesu. Namun tidak menghilangkan postur tubuh sikap sempurna saat menjadi anggota dan berjalan cepat.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Kamis (11/1/2025), Andri memberikan pengakuan dirinya terlibat dalam jaringan narkotika untuk menangkap bandar besar, Fredy Pratama. 

Dia mengaku alasannya bisa tergabung dalam jaringan tersebut dengan menyamar.

Tetapi dia tidak melapor ke Kapolres dengan alasan sebagai rangkaian penyelidikan.

"Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar karena selama jadi Kasat Narkoba hanya meringkus kurir," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Andri Gustami

Eks Kasat Narkoba

Lampung Selatan

Freddy Pratama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya