Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 Februari 2023 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners
Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners

Yang menjadi tergugat adalah Iskandar Zulkarnain, yang mengeluarkan ijazah Poniran. 

Karena tidak tahu tentang masalah hukum, Iskandar tidak pernah menghadiri panggilan dari PTUN Bandarlampung.

"Ditambah ia harus mendampingi istrinya yang sakit," ujar Zainudin dalam rilis yang diterima, Rabu (8/2/2023).

Sampai akhirnya PTUN memutuskan untuk memenangkan penggugat meski tanpa kehadiran Iskandar. 

Sadar ada kekeliruan, Iskandar mengajukan banding melalui pengacaranya ke Pengadilan Tinggi  TUN (PTTUN) Medan.

Di sela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, muncul surat pemberhentian Poniran sebagai kades.

Surat dikeluarkan oleh Pemkab Lampura, yang ditandatangani bupati pada 4 Oktober 2022. 

Tanpa melalui tahapan pemilihan lagi, Pemkab Lampura melantik Yahya (suara terbanyak kedua di pemilihan kades) sebagai pengganti Poniran.

Pelantikan berdasarkan surat yang ditandatangani bupati tanggal 23 November 2022.

"Padahal, kepsek PKBM menyatakan ijazah klien saya asli," tandas Zainudin.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kepala desa subik

bupati lampung utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya