Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Yang menjadi tergugat adalah Iskandar Zulkarnain, yang mengeluarkan ijazah Poniran.
Karena tidak tahu tentang masalah hukum, Iskandar tidak pernah menghadiri panggilan dari PTUN Bandarlampung.
"Ditambah ia harus mendampingi istrinya yang sakit," ujar Zainudin dalam rilis yang diterima, Rabu (8/2/2023).
Sampai akhirnya PTUN memutuskan untuk memenangkan penggugat meski tanpa kehadiran Iskandar.
Sadar ada kekeliruan, Iskandar mengajukan banding melalui pengacaranya ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Medan.
Di sela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, muncul surat pemberhentian Poniran sebagai kades.
Surat dikeluarkan oleh Pemkab Lampura, yang ditandatangani bupati pada 4 Oktober 2022.
Tanpa melalui tahapan pemilihan lagi, Pemkab Lampura melantik Yahya (suara terbanyak kedua di pemilihan kades) sebagai pengganti Poniran.
Pelantikan berdasarkan surat yang ditandatangani bupati tanggal 23 November 2022.
"Padahal, kepsek PKBM menyatakan ijazah klien saya asli," tandas Zainudin.
Kepala desa subik
bupati lampung utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
