Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Sementara, hasil banding ke PTTUN Medan sendiri dianggap belum memuaskan.
"Sebab, PTTUN Medan menguatkan putusan pertama (PTUN Bandarlampung," jelas Zainudin.
Karenanya, Poniran dan Iskandar terus berjuang. Mereka saat ini kembali mengajukan banding ke MA. (*)
Kepala desa subik
bupati lampung utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
