Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 Februari 2023 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners
Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners

Sementara, hasil banding ke PTTUN Medan sendiri dianggap belum memuaskan.

"Sebab, PTTUN Medan menguatkan putusan pertama (PTUN Bandarlampung," jelas Zainudin. 

Karenanya, Poniran dan Iskandar terus berjuang. Mereka saat ini kembali mengajukan banding ke MA. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kepala desa subik

bupati lampung utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya