Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 Februari 2023 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners
Rilis ID
Poniran HS (kiri) dan pengacaranya, Zainudin Hasan. Foto: Humas ZH dan Partners

RILISID, Lampung Utara — Pemilihan Kepala Desa (Kades) Subik, Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2021 lalu, menyisakan persoalan. 

Pasalnya, kades terpilih Poniran HS diberhentikan oleh Bupati Lampura, Budi Utomo. 

Dasarnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandarlampung.

PTUN membatalkan ijazah paket B Poniran, yang saat itu dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kades.

Padahal, kasus ini menurut versi Poniran, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, sedang dalam proses banding ke Mahkamah Agung (MA). 

Poniran memeroleh ijazah setelah belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyakarat (PKBM) Sepakat. 

PKBM berlokasi di Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Lampura dengan kepala sekolah (kepsek), Iskandar Zulkarnain. 

Menurut pengacara Poniran, Zainudin Hasan, kliennya menjadi kades terpilih dan dilantik pada 17 Desember 2021 oleh Bupati Lampura, Budi Utomo. 

Setelah satu tahun menjalankan amanah sebagai kades, muncul gugatan ke PTUN Bandarlampung.

Tujuannya untuk membatalkan ijazah paket B Poniran dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9962443178.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kepala desa subik

bupati lampung utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya