Diberhentikan sebagai Kades di Lampura, Poniran Terus Melawan hingga MA
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pemilihan Kepala Desa (Kades) Subik, Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2021 lalu, menyisakan persoalan.
Pasalnya, kades terpilih Poniran HS diberhentikan oleh Bupati Lampura, Budi Utomo.
Dasarnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandarlampung.
PTUN membatalkan ijazah paket B Poniran, yang saat itu dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kades.
Padahal, kasus ini menurut versi Poniran, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, sedang dalam proses banding ke Mahkamah Agung (MA).
Poniran memeroleh ijazah setelah belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyakarat (PKBM) Sepakat.
PKBM berlokasi di Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Lampura dengan kepala sekolah (kepsek), Iskandar Zulkarnain.
Menurut pengacara Poniran, Zainudin Hasan, kliennya menjadi kades terpilih dan dilantik pada 17 Desember 2021 oleh Bupati Lampura, Budi Utomo.
Setelah satu tahun menjalankan amanah sebagai kades, muncul gugatan ke PTUN Bandarlampung.
Tujuannya untuk membatalkan ijazah paket B Poniran dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9962443178.
Kepala desa subik
bupati lampung utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
