Di Luar Dugaan! Dua PRT Berdamai dengan Majikan juga Cabut Laporan Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perkembangan kasus dugaan penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berjalan di luar dugaan.
Dua PRT berdamai dengan dua tersangka, S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame.
Selain itu, mereka mencabut laporan perkara di Polresta Bandarlampung, Senin (3/7/2023) lalu.
Sebagai tanda perdamaian, keluarga tersangka menyerahkan uang gaji PRT yang selama ini tidak diberikan.
Untuk PRT berninisial DDR (15), warga Padangcermin, Pesawaran, menerima uang gaji tiga bulan 15 hari dan uang tali asih.
Sementara, PRT berinisial DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu, mendapat 15 bulan gaji juga ditambah uang tali asih.
Fakta ini dibeberkan kuasa hukum kedua PRT, yakni Nurul Hidayah, Sabtu (8/7/2023).
"Surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak pada 2 Juli 2023," ungkap Nurul.
Setelah perdamaian, kliennya memberikan surat permohonan pencabutan laporan polisi.
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
