Dekan Teknik Unila Terima Rp330 Juta dari M Basri, Disimpan di Atas Loteng Rumah Selama 40 Hari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 November 2022 14:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) Helmy Fitriawan mengakui telah menerima uang sebesar Rp330 juta dari Ketua Senat Unila Muhammad Basri terkait penerimaan mahasiswa baru.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam persidangan sebagi saksi terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

Helmy menceritakan, di awal bulan Juli, M. Basri datang ke ruang kerjanya, menyodorkan sejumlah uang yang diletakan di atas meja kerja.

"Yang kemudian uang tersebut saya bawa ke rumah. Takut, karena ruang kerja saya terbuka, siapa saja bisa masuk," ujarnya. 

Dalam persidangan, JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi Helmy, Jaksa menanyakan, apakah saksi mengetahui uang tersebut uang apa dan berapa jumlahnya.

Helmy mengaku tidak mengetahui terkait jumlah dan tidak mengetahui uang tersebut dari siapa.

"Pak Basri hanya menyebut uang tersebut untuk perjuangan," kata dia.

Menanggapi jawaban tersebut, JPU menyebutkan bahwa uang yang diberikan oleh M Basri sebesar Rp330 juta, dan disimpan di atas loteng rumah saksi. 

Selain itu, JPU juga menanyakan berapa lama uang itu saksi simpan.

"Saya terima awal Juli. Untuk jumlah saya tahu setelah dihitung bersama KPK. Itu sudah 40 hari, tidak saya sentuh sama sekali," kata Helmy.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Dekan Fakultas Teknik

Helmy Fitriawan

Mahasiswa Jalur Mandir Unila

Rektor Unila Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya