Dapat Kabar Polda Kembali Hentikan Kasus Tanah, Kuasa Hukum Curhat ke PWI
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Korban dugaan pemalsuan surat tanah di pinggir Jalan Soekarno-Hatta mempertanyakan kasusnya yang dihentikan oleh penyidik Polda Lampung.
Korban, Farid Firmansyah, telah melaporkan kasus tersebut dengan Nomor LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT tanggal 11 Februari 2019 dengan terlapor bernama ZS.
Pada tahun 2018, terlapor menggarap lahan yang merupakan milik pelapor. Bahkan, lahan tersebut sudah disewakan dan sejumlah bangunan telah berdiri di atasnya.
Pelapor sebenarnya memiliki bukti hibah tanah pada tahun 1989, yang masih sah untuk menerbitkan surat sporadik pada tahun 2018 terkait tanah tersebut.
Namun, terlapor mengeluarkan transaksi AJB pada tahun 1990 tanpa menunjukkan bukti identitas hibah tanah.
Kuasa hukum korban, Yogi Syahputra, mengungkapkan kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Lampung pada tahun 2021.
Tapi, melalui praperadilan, pihak pelapor berhasil memenangkan kasus tersebut pada tanggal 6 Desember 2022.
"Pasca praperadilan, kasus ini akhirnya kembali dilanjutkan oleh Polda Lampung," ungkapnya di kantor PWI Lampung, Jumat (14/7/2023)
Setelah itu, pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Lampung agar dapat memantau perkembangan kasus.
Namun, pada bulan Juni 2023, pihak pelapor mendapat kabar bahwa Polda Lampung justru kembali menghentikan kasus tersebut (SP3) dan sedang menyusun administrasi terkait hal tersebut.
SP3 Kasus Tanah
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
