Dapat Kabar Polda Kembali Hentikan Kasus Tanah, Kuasa Hukum Curhat ke PWI
Pandu Satria
Bandarlampung
"Kami merasa ada intervensi dalam hal ini karena proses hukum terasa lambat. Terlebih lagi, ini sudah dua kali dihentikan," tambahnya.
Menurut pelapor, penyidik Polda Lampung berdalih bahwa kasus tersebut dihentikan berdasar keterangan ahli yang menyarankan agar kasus tersebut dihentikan.
Pelapor juga mencatat bahwa tidak ada petunjuk mengenai mengapa hanya ahli yang dimintai keterangan untuk SP2HP, sementara saksi-saksi lain tidak terlibat.
"Kami sudah melengkapi dengan saksi-saksi dari tahun 2019 dan surat-surat yang sah serta tersegel sejak tahun 1960 dan 1989, yang mencakup lahan seluas 4.500 dan 5.000 meter persegi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung mengenai informasi yang disampaikan tersebut.
"Kami hanya menerima surat pemberitahuan SP2HP yang menyebutkan bahwa kasus tersebut akan dihentikan dengan pertimbangan ahli pidana, ahli perdata, dan ahli forensik," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Lampung, AKBP Sendi Antoni, menyatakan belum ada keputusan SP3.
"Belum ada keputusan SP3. Lebih baik menghubungi humas terlebih dahulu karena saya tidak dapat memberikan pernyataan langsung," ujarnya. (*)
SP3 Kasus Tanah
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
