Dalih Ekonomi, Suami Tega Gantung Istri sampai Tewas
Yulianto
WAYKANAN
Saat ini, barang bukti yang dapat diamankan polisi berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain tersangka.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,
"Tapi kalau nanti dalam pengembangan tersangka terbukti ada perencanaan, kami akan kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)
WAYKANAN
SUAMI
BUNUH
ISTRI
GANTUNG
DIRI
TEGA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
