Dalih Ekonomi, Suami Tega Gantung Istri sampai Tewas

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

28 Oktober 2023 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Sugiono Pelaku Pembunuh Istri di Waytuba, saat di glandang ke Polres Waykanan. Foto Yulianto
Rilis ID
Sugiono Pelaku Pembunuh Istri di Waytuba, saat di glandang ke Polres Waykanan. Foto Yulianto

Saat ini, barang bukti yang dapat diamankan polisi berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain tersangka.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, 

 "Tapi kalau nanti dalam pengembangan tersangka terbukti ada perencanaan, kami akan kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 5 dari 5
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

WAYKANAN

SUAMI

BUNUH

ISTRI

GANTUNG

DIRI

TEGA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya