Dalam Setahun, 12 Pelajar di Bandarlampung Tersandung Kasus Narkoba

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Desember 2022 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Selama tahun 2022 ini, aparat Polresta Bandarlampung telah mengamankan, 14 anak di bawah umur karena penyalahgunaan narkoba. 

Dari jumlah itu, 12 berstatus pelajar, satu buruh, dan satu orang pengangguran. 

Sebanyak lima orang berusia 15 tahun, tiga berumur 16 tahun, dan enam lainnya 17 tahun. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan semua kasus yang melibatkan ke-14 remaja itu tetap dilanjutkan. 

"Meski mereka di bawah umur. Ini untuk memberikan efek jera," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Sementara, barang bukti yang disita dari mereka adalah 8 gram sabu; 58,17 gram ganja; dan 0,68 gram tembakau sintetis. 

Atas banyaknya kasus ini, Gigih meminta remaja jangan pernah mencoba menggunakan narkoba. Sebab, memiliki dampak negatif bagi kesehatan. 

"Pilih lingkungan pergaulan yang baik. Juga gunakan waktu luang untuk olahraga, belajar, dan bersama keluarga," ingatnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kasus narkoba pelajar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya