Dalam Setahun, 12 Pelajar di Bandarlampung Tersandung Kasus Narkoba
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Selama tahun 2022 ini, aparat Polresta Bandarlampung telah mengamankan, 14 anak di bawah umur karena penyalahgunaan narkoba.
Dari jumlah itu, 12 berstatus pelajar, satu buruh, dan satu orang pengangguran.
Sebanyak lima orang berusia 15 tahun, tiga berumur 16 tahun, dan enam lainnya 17 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan semua kasus yang melibatkan ke-14 remaja itu tetap dilanjutkan.
"Meski mereka di bawah umur. Ini untuk memberikan efek jera," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Sementara, barang bukti yang disita dari mereka adalah 8 gram sabu; 58,17 gram ganja; dan 0,68 gram tembakau sintetis.
Atas banyaknya kasus ini, Gigih meminta remaja jangan pernah mencoba menggunakan narkoba. Sebab, memiliki dampak negatif bagi kesehatan.
"Pilih lingkungan pergaulan yang baik. Juga gunakan waktu luang untuk olahraga, belajar, dan bersama keluarga," ingatnya. (*)
Kasus narkoba pelajar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
