DPO Curas Milik Pelajar dengan Cara Bersembunyi di Semak Belukar, Diringkus Polsek Terbanggi Besar
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, berhasil meringkus DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengintai korbannya dengan cara bersembunyi dari semak belukar.
Tersangka berinisial IR (25) warga Kampung Terbanggi Besar, diringkus bersama dia rekannya yakni IN dan AN, Jumat (9/2/2023).
Dari hasil interogasi, sebelumnya IR, IN dan AN, menjalankan aksi perampasan sepeda motor milik pelajar SMP di Jalan Sembilan, Dusun IV, Desa Terbanggi Besar, Rabu (9/8/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus operandi ketiga tersangka, satu orang membuntuti korban naik sepeda motor, dan dua lainnya muncul dari semak-semak untuk menghadang korban.
"Aksi curas itu terjadi saat korban pulang sekolah. Korban tidak sadar jika dibuntuti salah satu tersangka dari belakang," kata Kapolsek, Sabtu (10/2/2024).
Sepeda motor Honda beat warna magenta hitam Nopol BE 2016 HL milik korban, setelah berhasil dirampas secara paksa kemudian dibawa kabur ke arah Jalan dua belas.
Kapolsek menambahkan, pada saat Tim melakukan penangkapan terhadap IN dan AN, tersangka IR berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Terakhir, kami dapat informasi dari warga, bahwa IR terpantau ada di rumahnya. Saat itu juga kami bergerak memburu IR," bebernya.
Petugas menduga, kawanan ini telah berulang kali melakukan aksi curas dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Kompol Edi Qorinas. (*)
Curas
DPO
Diringkus
Polsek
Terbanggi Besar
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
