DPO Curanmor, Pulang ke Rumah Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sempat menjadi buronan selama lima bulan lantaran kabur hingga ke Pulau Jawa, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil meringkus remaja yang terlibat kasus curanmor.
Remaja tersebut Eko Mustofa (18) warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur (Lamtim).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, awalnya polisi menerima laporan curanmor di Jalan Kemuning, Sukarame, Selasa (3/10/2023) lalu.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada hari Selasa (9/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB pulang ke rumahnya.
Tim kemudian langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tanpa perlawanan.
"Temannya terlebih dahulu sudah diringkus dan tersangka ini melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat," ungkap Kasat, Jumat (19/4/2024).
Setelah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, dari Hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polda Lampung.
Modusnya, tersangka berboncengan berdua dengan temannya saat malam hari dan berkeliling sembari mencari sasaran.
"Dari tujuh TKP hanya lima, yang di wilayah Polresta dan dua lainnya diluar dari wilayah Bandar Lampung," imbuh Kompol Dennis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama tujuh tahun penjara. (*)
Curanmor
DPO
polisi
lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
