DKP Lampung Deadline Jumbo Kakap Urus Izin Reklamasi sebelum Februari 2022
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memberikan deadline Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap sampai Februari 2022.
Sebelum batas waktu berakhir, RM itu harus merampungkan segala urusan perizinan pemanfaatan ruang laut di lahan yang sudah direklamasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah, mengatakan reklamasi menjadi kewenangan Provinsi Lampung.
"Tim DKP sudah survei dan ternyata mereka mendapat izin dari Kota Bandarlampung. Padahal ini kewenangan kita," tegasnya, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika reklamasi dilakukan sebelum Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi dan Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), maka diperintahkan untuk segera membuat perizinan.
Izin dimaksud seperti melengkapi dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), koordinat, dan pemanfaatan laut.
Sementara, UU Nomor 11 Cipta Kerja menyebut, segala kegiatan apapun di laut yang berhak memberi izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Semua serba online atau One Single Submission (OSS). Untuk NIB mengajukan ke KKP via email," paparnya.
Dari sana akan dilihat kelengkapan dokumen Jumbo Kakap dan dibahas tim ahli KKP.
"Pihak DKP juga diundang karena yang punya wilayah," ujarnya.
Reklamasi
RM Jumbo Kakap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
