DKP Lampung Deadline Jumbo Kakap Urus Izin Reklamasi sebelum Februari 2022

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

19 November 2021 15:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa
Rilis ID
Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

Menurutnya, sesuai Perda RZWP3K Lampung kalau ada budidaya di lahan tersebut, tidak diperbolehkan atau diberikan izin kecuali wilayah itu zona perikanan tangkap.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang PSDK DKP Lampung, Budi Setiawan, mengatakan DKP Lampung sudah dua kali memanggil pemilik RM Jumbo Kakap, Jhonson. Saat ini prosesnya masih ditangani Polda Lampung.

Ia mengungkapkan, Jhonson sudah mengurus perizinan NIB ke PTSP provinsi. Selanjutnya, tinggal di KKP apakah akan memberikan izin atau tidak.

"Setelah NIB selesai, langkah selanjutnya mengajukan proposal alasan penggunaan wilayah tersebut," bebernya. 

Ia menegaskan, apabila sudah diberikan izin dan tidak memelihara wilayah tersebut maka risikonya adalah izin dapat dicabut kembali. 

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) DKP Lampung, A Faisal, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait aturan lebih lanjut mengenai RZWP3K dan RTRW. 

Ke depan, ia berharap ketika diundang oleh DKP Lampung, Johnson langsung datang tanpa berwakil.

"Sehingga aturan baru bisa dipahami dan dapat dipatuhi," tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Reklamasi

RM Jumbo Kakap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya