Curi Puluhan Tabung Oksigen, Sopir Ambulans RSDSR Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp. 189 juta,” ungkap AKP Wawan.
Kemudian atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulance.
Tersangka kemudian ditangkap, Selasa (18/7/2023) dan dibawa ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dan tidak sendiri. Saat ini, tiga orang rekannya masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Sopir Ambulans
mencuri
puluhan tabung oksigen
polsek gunungsugih
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
