Curi Bio Solar PT GMP, Sopir Dump Truk dan Rekan Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

16 Maret 2023 06:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres

Petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati HS sedang menurunkan jeriken dari dalam mobil Kijang tersebut di dalam areal.

“Setelah dilakukan interogasi awal, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dump truk milik PT GMP,” tambahnya.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, HS mengaku bekerjasama dengan BD selaku sopir dump truk PT GMP.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika dinominalkan senilai Rp3,6 juta.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo 64 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PT GMP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya