Curi Bio Solar PT GMP, Sopir Dump Truk dan Rekan Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati HS sedang menurunkan jeriken dari dalam mobil Kijang tersebut di dalam areal.
“Setelah dilakukan interogasi awal, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dump truk milik PT GMP,” tambahnya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan, HS mengaku bekerjasama dengan BD selaku sopir dump truk PT GMP.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika dinominalkan senilai Rp3,6 juta.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo 64 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
PT GMP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
