Curanmor di RM Embun Pagi, Pria Paruh Baya Diburu Hingga ke Pringsewu
Pandu Satria
Bandarlampung
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterangan tersangka dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang telah dijual.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek..(*)
Curanmor
RM embun Pagi
Polsek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
