Curanmor di RM Embun Pagi, Pria Paruh Baya Diburu Hingga ke Pringsewu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Oktober 2023 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria paruh baya tersangka curanmor, ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat di Pringsewu. Foto : Humas
Rilis ID
Pria paruh baya tersangka curanmor, ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat di Pringsewu. Foto : Humas

Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterangan tersangka dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang telah dijual.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek..(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

RM embun Pagi

Polsek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya