Cekoki Miras lalu Rudapaksa Gadis Putus Sekolah, Siswa SMA asal Lamteng Diciduk
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Kini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
dicekoki miras lalu diperkosa
gadis di bawah umur diperkosa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
