Cacat Formil, LBH Bandarlampung Desak BPN Lampung Cabut 6 SHM Tanah di Desa Malangsari
Sulaiman
Bandarlampung
"5 Orang terdakwa yang disidangkan saat ini tidaklah lebih dikambinghitamkan dari permasahalan ini. Karena pemalsuan dokumen mestinya ada orang yang melakukan, menyuruh dan menggunakan dokumen tersebut," ujarnya.
Pak Tis sapaan akrabnya, mengungkapkan, masyarakat juga tidak boleh hanya berpasrah pada proses peradilan, karena proses peradilan hari ini adalah konteksnya penegakkan hukum pidana.
Namun karena perjuangan masyarakat hari ini adalah perjuangan hak atas tanah, maka gol utamanya adalah kembalinya hak masyarakat terhadap tanah.
"Maka upaya-upaya lain harus segera dilakukan, terutama mendesak Kanwil BPN Provinsi untuk membatalkan sertifikat atas nama AM, serta menyurati Kejaksaan Agung dan Kementrian ATR BPN," kata dia.
Sementara itu, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pendampingan oleh LBH Bandarlampung adalah murni perjuangan bantuan hukum struktural.
Bahwa perjuangan yang dilakukan selama ini sama sekali tidak ada kepentingan apapun, yang dibawa oleh LBH Bandarlampung tidak lain kepentingan masyarakat yang hari ini mempertahankan tanahnya.
Tidak ada sejengkal tanah yang hari ini dimiliki oleh LBH Bandarlampung maupun saudara Sumaindra Jarwadi di Malangsari.
Namun jika berkaca kebelakang, tidak main-main Direktur LBH pun juga sempat menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AM di Polda Lampung.
Maka jika timbul pertanyaan kapan selesainya permasalahan tanah di Malangsari mestinya menjadi refleksi bersama oleh masyarakat.
Karena pada dasarnya pendamping hari ini bukan memastikan masalah yang dihadapi masyarakat cepat selesai.
mafia tanah
Desa Malangsari
Diskusi Pubiik
LBH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
