Cacat Formil, LBH Bandarlampung Desak BPN Lampung Cabut 6 SHM Tanah di Desa Malangsari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Januari 2023 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Diskusi Pubkik pemberantasan mafia tanah dibdesa Malangsari, Rabu (18/1/2023).
Rilis ID
Diskusi Pubkik pemberantasan mafia tanah dibdesa Malangsari, Rabu (18/1/2023).

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk mencabut 6 Surat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Malangsari.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik mempertanyakan proses penegakkan hukum kasus mafia tanah di Desa Malangsari oleh LBH Bandarlampung di kantor WALHI Lampung, Rabu (19/1/2023).

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, sampai saat ini proses pembuktian masih berlangsung, di pengadilan negeri Lampung Selatan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperoleh fakta-fakta bahwa dalam pendaftaran sertifikat yang digunakan untuk mengklaim tanah warga diduga diproses dengan tidak menggunakan SOP penerbitan SHM yang benar. 

Oleh karena itu, sudah dapat disimpulkan bahwa 6 SHM yang terbit di objek tanah di desa Malangsari cacat formil.

"Sehingga Kanwil BPN Provinsi Lampung diminta untuk melakukan sekema pengajian dan mencabut 6 SHM tersebut tanpa menunggu putusan 5 orang terdakwa yang disidangkan di pengadilan negeri kalianda," ujarnya.

Akademisi Fakulats Hukum Unila HS Soerya Tisnanta mengungkapkan, pada dasarnya masyarakat sudah menang 50%, karena objek tanah yang menjadi permasalahan hari ini masih dikuasai dan dikelola dengan baik oleh masyarakat. 

Maka sudah semestinya ketika hari masyarakat berjuang mempertahankan haknya atas tanah sudah sesmestinya masyarakat juga tidak boleh meninggalkan tanahnya.

Dirinya menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini yang menangani kasus Malangsari juga tidak serius. 

Hal tersebut sangat disayangkan karena pada dasarnya penerbitan sertifikat yang cacat prosedur tersebut, pasti melibatkan banyak orang tidak terkecuali Kepala Kantor BPN Lampung Selatan yang menerbitkan sertifikat tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

mafia tanah

Desa Malangsari

Diskusi Pubiik

LBH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya