Cabuli Dua Bocah, Kakek di Pesibar Ditangkap Polisi
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat
— Polsek Pesisir Utara, berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI (56) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (22/11/3023)
Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka berikut menyita sejumlah barang bukti, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB, terhadap dua bocah masing-masing berumur 6 tahun.
Awalnya kedua korban yang masih tetangga tersangka, bermain dan diajak masuk ke dalam kamar tersangka. Di dalam kamar tersebut, mereka yang masih polos itu kemudian dicabuli.
"Saat itu, ibu korban melihat anaknya pulang seperti kesakitan dan ketakutan," ujar Kapolsek, Kamis (23/11/2023).
Ibu korban yang merasa curiga, menanyakan kepada tersangka apa yang telah diperbuat kepada anaknya, namun tersangka tidak mengakuinya.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangga dan tetangga tersebut langsung mendatangi tersangka. Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
"Atas perbuatan, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rudi Aries. (*)
Pencabulan
Anak bawah Umur
Dua korban
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
