Buronan Bobol Toko di Mesuji, Pria ini Ditangkap di Pesawaran Kasus Berbeda

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

5 Juli 2024 22:17 WIB
Hukum | Rilis ID
AF alias Ipang, warga Simpang Mesuji, tersangka pembobolan toko dan penggelapan. Foto : Humas
Rilis ID
AF alias Ipang, warga Simpang Mesuji, tersangka pembobolan toko dan penggelapan. Foto : Humas

RILISID, Mesuji — Polres Mesuji menahan dua dari tiga pelaku pencurian di Pasar Simpang Pematang, Jumat (5/7/2024). 

Dua tersangka itu adalah Paino (50) dan Cecep (24), warga Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Sementara satu lainnya atas nama Arif Fahmi alias Ipang (43), lebih dahulu ditangkap anggota Polres Pesawaran dalam kasus yang berbeda. 

Atas penangkapan Ipang, kata Kasi Humas Polres Mesuji, AKP. Lembo, pihak Polsek Simpang Pematang yang dipimpin langsung kapolsek menuju ke Polres Pesawaran. 

"Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Pesawaran, lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan Ipang menjadi tersangka," ujarnya. 

Masih kata Lembo, dalam proses interogasi tersebut terungkap jika tersangka bekerja sama dengan dua orang. 

Kemudian, dari informasi tersebut, Polsek Simpang Pematang langsung menahan Paino dan Cecep. 

"Mengenai peran masing-masing, masih dalam pendalaman polisi, yang pasti ketiganya terlibat dalam kasus pencurian di Pasar Simpang Pematang," kata Lembo. 

Jadi lanjut Lembo, salah satu tersangka saat ini ditahan di Polres Pesawaran dalam kasus yang berbeda.

Sementara, dua tersangka Paino dan Cecep serta barang bukti, kata kasi humas, saat ini sudah berada di Polsek Simpang Pematang untuk proses lebih lanjut," tutup Lembo. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pembobolan toko

Pasar Simpang Pematang

Polres Mesuji

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya