Buronan 'Bajing Loncat' Ditangkap Bersembunyi di Rumah Mertua di Panjang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Mei 2023 16:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus 'bajing loncat' yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Buronan kasus 'bajing loncat' yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Sektor Panjang menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat di jalan lintas Sumatera wilayah Panjang, Senin (15/5/2023).

Tersangka adalah JK (33), warga Jalan Teluk Ambon Gang Garuda, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.

Ia ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Panjang pada pukul 14.30 WIB di Jalan Teluk Tomini, Panjang. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni, menjelaskan JK (33) masuk DPO setelah mencuri dua karung biji kopi pada 25 Februari 2023 di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Kebun Sayur, Panjang.

"Sebelumnya kami sudah menangkap rekannya yakni SD (34). Sementara, JK saat itu sudah melarikan diri," ucap M Joni.

JK dan SD mengambil dua karung kopi dari mobil bak terbuka dengan merusak terpal penutup. 

SD naik ke mobil dan kemudian melemparkan karung kopi ke jalan. Sementara JK mengemudikan sepeda motor. 

JK diamankan petugas saat berada di rumah mertuanya di daerah Pidada Panjang. 

"Dia kita bekuk tanpa perlawanan," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bajing Loncat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya