Buron 6 Tahun, DPO Penggelapan Keluarga Rp2 Miliar Ditangkap
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Tabur Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun.
Diketahui, setelah ada putusasn kasasi di Mahkamah Agung, Basais Sutami tidak hadir memenuhi panggilan hingga akhirnya menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah mengatakan, terpidana Basais Sutami ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung Selasa (17/1) pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Menurutnya, dengan penangkapan ini, maka jumlah DPO Kejati Lampung tersisa 32 orang
"Setelah penangkapan langsung diserahkan ke tim intelijen Kejati Lampung dan langsung di jemput tadi malam," katanya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (18/1/2023).
Aliansyah mengatakan, Basais Sutami merupakan narapidana dalam perkara penggelapan dalam keluarga dengan kerugian Rp2 miliar.
Terpidana divonis enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015,
"Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia. (*)
Tangkap DPO
Kejati Lampung
6 Tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
