Bubarkan Ibadah di Gereja Rajabasa, Ketua RT Jalani Sidang Perdana

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Mei 2023 20:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa kasus pembubaran paksa di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) RT Wawan Kurniawan saat menunggu persidangan, Selasa (23/5/2023) Foto : Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa kasus pembubaran paksa di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) RT Wawan Kurniawan saat menunggu persidangan, Selasa (23/5/2023) Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Wawan Kurniawan, memang telah 'dibebaskan' pihak kejaksaan. 

Namun, ia tetap menjadi terdakwa karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023). 

Nah, sidang perdana kasusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023) --baca: Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

Wawan didakwa dengan dua pasal. Yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Pasal 335 KUHP sendiri mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.

Sementara itu, Pasal 167 KUHP tentang ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi, mengatakan pasal yang dijeratkan pasa Wawan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan. Namun, lebih ke perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya jadi dalam dakwaan itu kita lihat fakta perbuatannya. Jadi di situ kenapa kita katakan ini tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan," papar Helmi yang juga Kajari Bandarlampung ini. 

Sementara itu, atas dakwaan ini, tim penasihat hukum terdakwa, Abdullah Fadri Auli, optimistis mereka dapat membuktikan Wawan tak bersalah. 

Meski begitu, Aab --sapaannya, menyerahkan sepenuhnya soal jeratan pasal kepada pihak jaksa dari Kejari Bandarlampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ketua RT Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Pengadilan Negeri Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya