Bubarkan Ibadah di Gereja Rajabasa, Ketua RT Jalani Sidang Perdana

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Mei 2023 20:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa kasus pembubaran paksa di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) RT Wawan Kurniawan saat menunggu persidangan, Selasa (23/5/2023) Foto : Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa kasus pembubaran paksa di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) RT Wawan Kurniawan saat menunggu persidangan, Selasa (23/5/2023) Foto : Muhaimin

Usai mendengar dakwaan, ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat menutup sidang.

Rencananya, sidang kembali dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Tim JPU sendiri telah menyiapkan 22 orang saksi serta enam orang saksi ahli.

Sementara, tim PH terdakwa juga akan menyiapkan saksi yang meringankan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ketua RT Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Pengadilan Negeri Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya