Bubarkan Ibadah di Gereja Rajabasa, Ketua RT Jalani Sidang Perdana
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Usai mendengar dakwaan, ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat menutup sidang.
Rencananya, sidang kembali dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tim JPU sendiri telah menyiapkan 22 orang saksi serta enam orang saksi ahli.
Sementara, tim PH terdakwa juga akan menyiapkan saksi yang meringankan. (*)
Ketua RT Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Pengadilan Negeri Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
