Bravo! Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Kota Karang
Pandu Satria
Bandarlampung
Sementara polisi yang mendapat informasi keberadaan mereka bergegas ke Jambi. Tim Opsnal melakukan perjalanan dari Bandarlmpung menuju Dermaga Sungsang Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dari dermaga ini, aparat Polresta Bandarlampung melanjutkan perjalanan dengan speedboat. Dibantu Bhabinsa Sungai Benuh dan Polsek Sungsang, akhirnya aparat berhasil meringkus tiga tersangka.
Atas kejadian ini, tersangka dibidik dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
pembunuhan warga kota karang
polresta bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
