Bravo! Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Kota Karang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 November 2021 17:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka kasus pembunuhan di Polresta Bandarlampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Tiga tersangka kasus pembunuhan di Polresta Bandarlampung. Foto: Pandu

Sementara polisi yang mendapat informasi keberadaan mereka bergegas ke Jambi. Tim Opsnal melakukan perjalanan dari Bandarlmpung menuju Dermaga Sungsang Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Dari dermaga ini, aparat Polresta Bandarlampung melanjutkan perjalanan dengan speedboat. Dibantu Bhabinsa Sungai Benuh dan Polsek Sungsang, akhirnya aparat berhasil meringkus tiga tersangka. 

Atas kejadian ini, tersangka dibidik dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

pembunuhan warga kota karang

polresta bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya