Bobol Rumah di Lamsel, Dua Warga Lamtim Dicokok Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Team anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Candipuro di back up Polsek Pasir Sakti, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (21/7/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Kedua tersangkanya Alen Hendri (36) dan Imam Gazali (32) merupakan warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Candipuro AKP Gunawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya Rabu (11/7/ 2023) sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban Suprapto (40) di Desa Sidoasri RT/RW 008/002 Kecamatan Candipuro.
Cara tersangka masuk ke dalam rumah yakni mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil barang-barang berharga diantaranya handphone merk Oppo Reno 5, Vivo Y12i, dompert berisi ATM BRI, KTP, SIM C, SIM B1 Umum dan uang tunai Rp 600 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,6 juta dan melaporkan ke Polsek Candipuro,” ujar AKP Gunawan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para tersangka melalui imei. Tak menunggu lama, dengan dibantu Tekab 308 Presisi Polsek Pasir sakti berhasil menggulung para tersangka.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek dan akan dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*)
Pembobol rumah
warga lamsel
dua tersangka warga lamtim
Polsek Candipuro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
