Berulah! Tiga Kali Jadi Residivis April Kembali Ditangkap
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Sudah tiga kali keluar masuk penjara karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), tidak membuat April alias Pli (36) menjadi jera dan bertaubat.
Namun, Warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupupaten Tulangbawang (Tuba) ini, justru kembali melakukan aksi serupa.
Akibatnya, Tekab 308 Presisi Polres Tuba bersama Polsek Menggala, menangkap tersangka di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Jumat (20/10/2023)
Plt. Kasat Reskrim Polres Tuba Ipda Sobrun mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, tindak pidana curat oleh tersangka terjadi hari Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah teman korban Ari Wibowo (37) di Jalan I Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
"Tersangka merupakan residivis kasus curat di tahun 2014, 2018, dan 2021. Semua hukuman dijalani di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala," ujar Ipda Sabrun.
Awalnya, sekira pukul 03.00 WIB, korban masih menggunakan ponsel android merk Oppo A17 warna biru laut untuk menelpon saudaranya. Karena mengantuk, korban tertidur dengan posisi ponsel terletak di atas bantal sebelah kiri.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara adzan subuh dan ponsel miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian bertanya kepada temannya dan temannya juga tidak melihat. Setelah memeriksa kondisi rumah, ternyata pintu belakang bagian dapur sudah terbuka.
"Setelah yakin ponselnya hilang dicuri oleh seseorang. Korban yang mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2 juta, langsung melaporkannya ke Mapolres Tuba," imbuh Plt. Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang curat. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Polres Tuba
Satreskrim
residivis
april
curat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
